Minggu, 18 Desember 2016

LANGKAH BAGUS POLRESTA BEKASI TENTANG ATRIBUT KEAGAMAAN, PATUT DINASIONALISASIKAN OLEH MABES POLRI

LANGKAH BAGUS POLRESTA BEKASI TENTANG ATRIBUT KEAGAMAAN, PATUT DINASIONALISASIKAN OLEH MABES POLRI 

LANGKAH BAGUS POLRESTA BEKASI TENTANG ATRIBUT KEAGAMAAN, PATUT DINASIONALISASIKAN OLEH MABES POLRI

1. Rujukan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 tahun 2016, tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non Muslim.
c. Kirsus Sat Intelkam Polres metro Bekasi KOta Nomor : R/Kirsus/XII/2016/SIK, tanggal 14 Desember 2016 tentang Pam Natal dan tahun Baru 2016/2017.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dimohon kepada pimpinan perusahaann di wilayah hukum Polres Merto Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan dan memperingati hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017 untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas ke SARA, dimohon para pimpinan perusahaan untuk:
a. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan / karyawati muslim.
b. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat hindu, budha, konghucu, serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan / karyawati.
c. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan / karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansakan NATAL dan Tahun Baru.

3. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaakasih.
Bekasi, Desember 2016
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA

UMAR SURYA FANA, SH, SIK, MH

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar