Selasa, 24 Januari 2017

BENDERA NEGARA Sesuai UU No 24 Thn 2009

 

BENDERA NEGARA
Sesuai UU No 24 Thn 2009
Bagian kesatu
Umum
Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang
dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas
berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan ukuran :

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan ;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum ;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan ;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden ;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara ;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum ;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal ;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api ;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara ; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang
merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda
dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda
dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang
berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pertanyaan :
1. Apakah Merah Putih yang dibawa Nurul Fahmi memenuhi syarat Bendera Negara?
2. Periksa luntur atau tidak !
3. Periksa ukurannya karena jika beda 1 cm saja maka bukan Bendera Negara !
4. Begitu juga semua Merah Putih yang bertuliskan Ahok, Iwan Fals, Metallica, Dream Theatre, Foto Tito, termasuk yang dibakar OPM dan yang diinjak Presiden saat upacara kenegaraan, semuanya harus diperiksa agar jelas Bendera Negara atau bukan ... !!!

Jika Bendera Negara maka semua harus diproses tanpa terkecuali ... !!!

Ingat ... bahwa Bendera Merah Putih bertuliskan kalimat Tauhid adalah Bendera Hizbullah yang menjadi cikal bakal BKR dan TKR yang kemudian jadi TNI dan POLRI.

Itu Bendera Sejarah Perjuangan umat Islam Indonesia bukan bendera penghinaan kepada Lambang Negara ... !!!

Comentar Rini Niez "Bukan ada tulisan di bendera itu yang jadi masalah baginya. Buktinya ada juga bendera lain yang ditulisi dan digambar, bahkan dicoret-coret dan diinjak-injak. Kenapa dia tidak marah?

Yang jadi masalah baginya adalah kalimat thayyibah yang dituliskan itu. Darahnya panas, tensinya naik dan kemarahannya memuncak melihat kalimat itu. Dia tidak tahu atau tidak yakin bahwa kalimat itu yang akan menyelamatkannya nanti.

Sayang sekali, dia seorang muslim tapi memerangi kalimat (لا إله إلا الله). "

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar